Nenek Tjoa Swie Khing akhirnya lega setelah penantian panjangnya untuk memiliki kartu tanda penduduk alias KTP terwujud. Bersama 196 warga Jatim lainnya yang tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless, Selasa (7/4) kemarin, Tjoa Swie Khing menerima sertifikat dari Kanwil Dephukham Jatim.
Nenek berusia 72 tahun yang tinggal di Kampung Seng itu hampir putus asa. Sebab, sepanjang hidupnya dia tidak bisa memiliki harta pribadi akibat statusnya yang tercatat sebagai WNA keturunan China. Padahal, paspor China itu tidak pernah dia kantongi. Dia tidak pernah mengunjungi negeri leluhurnya itu. “Saya ini lahir sampai tua di Surabaya,” katanya.
Akibat tidak ber-KTP, seluruh harta pribadinya diatasnamakan kerabatnya yang memiliki KTP. Bahkan, tujuh anaknya juga tidak memiliki status kewarganegaraan seperti dirinya karena suaminya juga tidak memiliki kewargenegaraan.
Dulu dia pernah memiliki KTP dengan status WNA, tapi konsekuensinya dia harus memperpanjang surat tanda melaporkan diri (STMD) ke kepolisian setiap tahun.
Perasaan lega juga dirasakan Siak Sio Hwa (55) yang kemarin mengantungi surat yang sama. Kata dia, perjuangan untuk mendapatkan status WNI itu sudah diperjuangkan sejak masih sekolah 30 tahun silam. Sampai kemudian lahir UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Namun itupun belum membuatnya lega. “Untuk mengurus lewat perantara dimintai Rp 15 juta,” katanya.
Akibat terlalu mahal, ibu ini mengurungkan niatnya mengubah status kewarganegaraan. Sampai kemudian dia bertemu aktivis Solidaritas Korban Diskirimasi (SIKaD) Biao Wan yang membantu dan mendampingi mendapatkan kewarganegaraan.
Sementara itu, Kakanwil Dephukham Jatim Sihabuddin sangat mendukung upaya warga Tionghoa menjadi WNI. “Karena ini amanat undang-undang,” katanya.
Sumber : Kompas.com
akhinya name/urlnya dihidupkan...
BalasHapushohoho..
kasian ya kalau ncontreng pertamakali kok umurnya sudah 72 tahun.. hohoho...
Hanya ada di indonesia
BalasHapusmandunks.blogspot.com/